Rahmat Firdaus |
Menurutnya, foto Rais yang tengah mengkonsumsi minuman keras jenis bir bintang yang beredar itu, sangat tidak etis dan mencederai integritas lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Saya akan melaporkan Rais ke DKPP RI dalam beberapa hari kedepan, agar dia (Rais) segera diproses," ungkapnya kepada Media Brindo Grup (MBG) via whatsapp, Minggu, (26/05/2024).
Rahmat menyebutkan, Rais layak diganti. Hal ini dikarenakan, Rais juga sebelumnya mendapat sanksi DKPP melalui putusan Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020.
"DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VIII Rais Kahar, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Halsel atas pelanggaran pemilu yang terjadi," sebutnya.
Foto yang dinilai Rahmat sebagai perilaku tidak etis dan mencederai Bawaslu, sebelumnya ramai diberitakan beberapa media.
Dalam foto tersebut, nampak Rais mengenakan kaos oblong lengan pendek berwarna putih, di ruangan berdinding bata berwarna merah.
Ia duduk menghadap meja, yang diatasnya terlihat botol minuman keras berjenis bir bintang yang telah kosong, dengan gelas berisi setengah minuman bir.
Rais dilantik sebagai Ketua Bawaslu bersama kedua koleganya berdasarkan pengumuman Bawaslu RI nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023. (Tim/red)