Plt Kepala BPBJ Malut, Abdul Farid Hasan |
MCP merupakan pusat pengawasan yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tujuan mencegah terjadinya tindak korupsi di berbagai level pemerintahan.
Plt Kepala BPBJ Malut, Abdul Farid Hasan mengatakan, sebagai penanggung jawab barang dan jasa, pihaknya juga masuk dalam program MCP KPK.
Farid menyebutkan, jadwal pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), milik Pemprov Malut yang telah lewat batas waktu, yakni 31 Maret kemarin bagian dari MCP.
"Terkait RUP, KPK bisa menduga adanya dugaan korupsi karena diumumkan tidak tepat waktu," ungkap Farid, Selasa, (28/05/2024).
Farid mengaku, nilai program MCP dari KPK untuk Pemprov Malut dari tahun ke tahun menurun. Di tahun ini, BPBJ berupaya meningkatkan nilai program menggunakan sistem tender E-purchasing.
"Kita akan gunakan program E-purchasing untuk tender pekerjaan fisik di Dinas PUPR, dari sumber anggaran DAK. Ini pertama kali di Pemprov Malut," sebutnya.
Sistem E-purchasing, jelas Farid, menjadi bagian dari langkah pencegahan korupsi, karena tata cara pembelian barang/jasa melalui system catalog elektronik.
"KPK tengah mendorong pemakaian E-purchasing, karena karena dalam sistem ini, harga sudah ditentukan penjual. KPK melarang cashback dalam pelelangan di BPBJ," terangnya.
Tahun ini, alokasi DAK di dinas PUPR Malut sebesar RP 50 miliar. "Namun alokasi dana itu belum masuk ke pihak BPBJ," akunya. (Tim/red)