HALSEL, PotretMalut - Kuasa hukum kepala sekolah SD Alkhairat Babang, Naimudin K. Habib meminta Kepolisian Resor Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan kliennya.
Kepada Media Brindo Grup (MBG), Dino sapaan Naimudin K. Habib menyebutkan, laporan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial telah dilaporkan ke SPKT Polres Halsel.
"Polres Halsel harus menindaklanjuti laporan polisi sesuai STPL nomor: STPL/215/V/2024/SPKT, sesuai yang dilaporkan kliennya 9 Mei kemarin," ungkapnya via Whatsapp, Jum'at, (10/09/2024).
Dino menjelaskan, selain ketentuan sanksi dalam KUHP dapat juga merujuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.
"Yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," sebutnya.
Pengacara Muda Halsel ini mengatakan, sanksi pidana itu menjadi penting sebagai pembelajaran dan efek jera, sehingga pelaku tidak lagi mengulangi tindak pidananya.
"Dengan adanya sanksi pidana tersebut, oknum yang melakukan perbuatan aquo mendapatkan efek jera. Sehingga kedepannya para palaku tidak lagi mengulangi perbuatan pidana yang sama dan atau tindak pidana lainnya," tambahnya.
Dino berharap, Polres Halsel segera menindaklanjuti laporan kliennya terhadap FY, HE, dan ND, yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
"Kami meminta Polres Halsel segera menindaklanjuti laporan klien kami, sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku," pungkasnya. (Tim/red).