Ahmad Purbaya |
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada redaksi potretmalut.com, Rabu, (22/05/2024) mengatakan, tunggakan gaji guru Honda sudah diproses berdasarkan surat perintah pencairan dana nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202.
Gaji guru Honda sebesar Rp 6 miliar ini, diterbitkan SP2D nya usai perubahan specimen Bank pada Selasa (21/5).
Sementara untuk pembayaran utang pihak ketiga, Purbaya menyebutkan, BPKAD menunggu permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Apabila sudah ada permintaan, akan langsung diproses SP2D.
"Prinsipnya kami (BPKAD), siap membayar apabila sudah ada usulan dari bendahara di masing-masing OPD," ungkap Purbaya.
Purbaya mengatakan, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut sudah mulai action untuk membayar hak pihak ketiga.
Ia berharap, masing-masing OPD melalui bendahara segera mengajukan permintaan pencairan dana agar segera dapat di proses.
"Tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang, olehnya masing-masing OPD harus segera mengajukan permintaan pencairan," pungkasnya. (Tim/red)