GPM Tantang KPK Tetapkan Sigit Litan Tersangka

Sebarkan:
Sigit Litan
TERNATE, PotretMalut - Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, segera menetapkan Sigit Litan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. 

Sekretaris GPM Malut, Yuslan Gani menyebutkan, hal itu berdasarkan pengakuan Sigit Litan dalam persidangan, dimana Sigit mengaku telah memberikan uang tunai senilai Rp 600 juta dan sebidang tanah.

"Pengakuan Sigit Litan dihadapan majelis, sudah seharusnya jadi alasan untuk mendalami, dan segera menetapakan tersangka," ungkap Yuslan kepada Media Brindo Grup (MBG), Senin, (29/07/2024).

Yuslan mendesak KPK, untuk mendalami motif pemberian uang tunai dan tanah dari kontraktor kelas kakap ini kepada mantan Gubernur Malut, apakah terkait dengan proyek yang dikerjakan Sigit Litan ataukah seperti tidak. 

Pengakuan Sigit Litan alias Acam dihadapan majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK, sudah sepantansnya dijadikan bukti penetapan tersengka. Sebab Acam dalam keterangannya membenarkan, dirinya saat itu sedang menangani proyek Multi Yers tahun 2022 yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, Sigit juga mengaku telah memberikan uang tunai mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Bahkan dirinya mengaku memberikan satu bidang tanah, yang saat ini disita oleh KPK dengan narasi berdasarkan surat perinta penyitaan Nomor: Sprin.Sita/49/DIK/01.05/01/2024 tanggal 26 April tahun 20204. "Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba". (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini