Istimewa |
Aslan bilang, semua jenis pemberian yang diberikan kepada penyelenggara negara termasuk mantan Gubernur Malut AGK, yang dilatari relasi kepentingan karena berhubungan langsung dengan kewenangan jabatan tetap bernilai suap dan gratifikasi.
Tidak bisa dipoles dengan terminologi "bantuan" sepanjang konteks pemberiannya dilatari motivasi untuk mempermudah urusan-urusan dan kepentingan pemberi.
Kualitas keterangan Bos PT NHM Hi Robet, lanjutnya, sebagai alat bukti keterangan saksi dan mestinya ditindaklanjuti oleh KPK. Sebab, hal yang diakui Hi Robet berupa pemberian uang dengan jumlah tertentu untuk kepentingan seorang penyelenggara negara atau pejabat publik. Jika fakta seperti ini didiamkan oleh penyidik KPK maka patut dipertanyakan.
"Bagi saya ini clear karena disampaikan dan diakui secara terbuka di depan persidangan," ungkap Aslan, kepada Media Brindo Grup (MBG), Jum'at, (26/07/2024).
Dosen Fakultas Hukum Unkhair ini berharap, KPK menindaklanjuti semua fakta persidangan yang dengan jelas mengonfirmasi adanya peran barbagai pihak, terutama berkaitan pemberian dalam kasus AGK ini agar juga ditetapkan tersangka.
"Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara diskriminatif. Semua pihak yang memiliki perbuatan yang sama harus ditindak dan dimintai pertangungjawaban hukum yang sama," tegasnya.
Mengenai pemberian uang Rp 2,5 miliar kepada putra AGK, M Thorik Kasuba, lanjutnya, KPK wajib memastikan motif dibalik pemberian dimaksud.
Diketahui kesaksian Hi Robet, telah termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di depan majelis hakim Tipikor, Hi Robet mengaku memberikan uang kepada terdakwa totalnya mencapai Rp 5 miliar lebih.
Pertama, saksi diduga memberikan uang senilai Rp 2.200.000.000.00 di Kantor PT. NHM kawasan Pondok Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Bertempat di kantor milik Romo Notiyudo Wacho, kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara, terdakwa telah menerima uang tunai dari saksi sebanyak delapan kali. Penerimaan pertama senilai Rp 2.200.000.000,00," tulis JPU dalam dakwaannya.
JPU KPK juga mendakwa Haji Robert memberikan sejumlah uang pada 15 April 2021 hingga 23 Maret 2023.
Terdakwa disebut menerima uang senilai Rp 3,345 miliar dari saksi melalui PT NHM atas nama Nur Aida.
Uang diberikan melalui transfer bertahap ke rekening Mandiri milik Zaldi H. Kasuba, rekening BNI milik Ramadhan Ibrahim dan rekening BCA atas nama Idris Husen. Pemberian yang sama juga digelontorkan saksi kepada putra AGK, M.Thorik Kasuba senilai Rp 2,5 miliar. (Tim/red)