Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Malut |
Hal ini dikarenakan, skema pembayaran utang pihak ketiga dikemabilkan ke masing-masing OPD.
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya kepada redaksi PotretMalut.com, Senin, (08/07/2024) mengatakan, BPKAD akan melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD.
"Kami akan tetap proses, hanya saja semua tergantung pengajuan dari masing-masing bendahara OPD," ungkapnya.
Purbaya menjelaskan, utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan oleh Inspektorat. BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali jika semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan,.
Ia mengaku, sudah ada beberapa OPD yang mengajukan, dan sudah sebagain besar dicairkan. "Kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk," tegasnya.
Purbaya berharap, tahun ini Pemprov Malut akan menyelesaikan semua utang pihak ketiga yang belum terbayarkan. (Tim/red)