Kejati Masih Bungkam Ihwal Status Hukum Cagub MK

Sebarkan:
Istimewa
TERNATE, PotretMalut - Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Maluku Utara, pada Senin 26 Juni lalu, menyurati Kejaksaan Tinggi untuk meminta kejelasan terkait status hukum Muhammad Kasuba, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan MV Halsel Express 01 senilai Rp 15 miliar lebih.

Hingga kini, Kejati Maluku Utara masih bungkam terkait status hukum Calon Gubernur, Muhammad Kasuba (MK).

Dalam suratnya, Intelkam Polda meminta penjelasan Kejati Malut, untuk memastikan status tersangka MK. Sebab, saat ini Intelkam Polda telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama calon Gubernur Muhammad Kasuba.

Direktur Intelkam Polda Malut, Kombes Pol Yushfi Munif Nasution, melalui pesan whatsaap beberapa waktu lalu mengaku, belum menerima jawaban dari Kejati.

"Belum ada. Bisa langsung dikonfirmasi ke Kejati," singkat Yushfi.

Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi via pesan dan telpon whatsapp, Rabu (28/08/2024) ihwal surat Intelkam Polda Malut dimaksud enggan menjawab.

Penerbitan SKCK milik MK setelah sebelumnya Intelkam Polda menerima surat rekomendasi dari tiga Satker Polda, diantaranya Direktorat Kriminal Umum, Direkterot Kriminal Khusus, dan Direktorat Narkoba.

Polda mengancam menarik kembali SKCK atas nama Muhammad Kasuba yang diterbitkan sebelumnya, jika sudah mendapat balasan surat dari Kejati Malut.

Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, belum dikonfirmasi terkait SKCK atas nama cagub Muhammad Kasuba. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini