Dinilai Cemarkan Nama Baik, Tim Hukum AM-SAH Adukan Beberapa Akun FB

Sebarkan:
Tim hukum paslon AM-SAH saat menyerahkan laporan aduan ke Krimsus Polda Malut
TERNATE, PotretMalut - Tim Kuasa Hukum Paslon AM-SAH, mengadukan beberapa akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara, atas dugaan tindak pindana pencemaran nama baik, Kamis (17/10/2024).

Fadly S. Tuanany menyebutkan, ada empat akun yang dilaporkan, karena postingan dan komentar yang secara tidak langsung membuat kegaduhan.

"Linda Ali, Zuelkifli Abdullatif, Asria, dan Muhammad Rizal. Empat akun ini telah membuat tuduhan tak berdasar, mencemarkan nama baik, dan secara tidak langsung membuat kegaduhan," ungkap Fadly.

Yang paling disayangkan, sebut Fadly, adanya tuduhan bahwa Aliong Mus adalah pembunuh, dan menyebutkan keluarga mereka adalah keluarga penipu.

"Keluarga penipu itu, bukan cuma Aliong tapi dorang kakak beradik hamper semua penipu"

"Sya curiga dia dalang dari meledaknya speet pak Benny dri awal sdh curiga saya aparat hrus usut smpe dpa dpe pelaku" Tulis beberapa akun ini di Facebook.

Fadly menyebutkan, para terlapor dapat dipidana sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 1 KUH Pidana, dan pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, dan pasal 36 UU ITE.

Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum terkait terbakarnya speed boat Bela 72 yang sementara berlangsung.

"Tim hukum Koalisi Maluku Utara Maju mendukung proses hukum terbakarnya speed boat Bela 72. Semoga cepat terselesaikan agar semuanya menjadi terang," harapnya. (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini