Pj Gubernur Diduga Aktor Korupsi Berantai, APH Diminta Bertindak

Sebarkan:
Konferensi pers Gerakan Ultimatum Indonesia
TERNATE, PotretMalut - Gerakan Ultimatum Indonesia, menggelar konferensi pers Maluku Utara Darurat Korupsi.

Konferensi pers bertajuk "Menguak Skandal Korupsi Penjabat Gubernur Maluku Utara", berlangsung di Hotel Ayu Lestari Ternate, Jum'at (11/10/2024).

Gerakan Ultimatum Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum, untuk menelusuri dugaan praktek korupsi yang diduga melibatkan Pj Gubernur Samsudin Abdul Kadir, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Malut.

Koordinator Gerakan Ultimatum Indonesia, Riyanda Barmawi menyebutkan, Pj Gubernur yang saat itu menjabat Sekda, seharusnya lebih mengetahui perihal korupsi di Malut.

"Sekda sebagai kuasa anggaran, memiliki peran mengiyakan atau membatalkan penggunaan anggaran," ungkap Rian.

Ia menyebutkan, Sekda (Pj Gubernur) tentu memiliki peran dalam dugaan korupsi Perjadin maupun Mami yang diduga melibatkan mantan wakil gubernur, M Al Yasin Ali. Pj gubernur juga pasti memiliki peran dalam kasus korupsi yang menjerat eks gubernur Abdul Gani Kasuba.

Belum lagi, belakangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus, yang diduga mendapat potongan 15 sampai 25%.

"Sekda yang saat ini menjadi Pj Gubernur, pastilah aktor dari korupsi berantai di Malut. Sehingga kami mendesak APH, khususnya Kejati untuk membuka peran Pj gubernur dalam kasus yang menjerat mantan gubernur dan dugaan korupsi oleh mantan wakil gubernur," sebutnya.

Hal yang sama disampaikan praktisi hukum Malut, Abdul Kader Bubu. Menurut Dade sapaan akrabnya menuturkan, dugaan kasus Mami dan Perjadin sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Anggaran Mami dan Perjadin sudah dilakukan penyidikan oleh Kejati Malut. Namun belum juga diumumkan calon tersangka," sebutnya.

Dade menegaskan, beberapa kasus korupsi dan dugaan korupsi di Malut, seakan-akan menyembunyikan peran Pj gubernur.

"Peran Sekda Malut yang saat ini Pj gubernur disembunyikan. Kenapa, karena Ia adalah penanggung jawab, yang mengetahui benar siapa saja yang melakukan Perjadin, Ia memiliki kuasa. Alasan Pj gubernur membantu mantan wakil gubernur sudah cukup membuktikan bahwa Pj gubernur terlibat," sebutnya.

Selain itu, Dade meminta Kejati segera menelusuri dugaan penyalahgunaan DAK di Dikbud Malut.

"Kejati harus segera mengumumkan tersanga kasus Mami dan Perjadin, juga menelusuri dugaan penyalahgunaan DAK, dan tidak boleh melepaskan Pj gubernur dari tanggung jawab hukum," tegasnya.

Gerakan Ultimatum Indonesia mengultimatum APH dalam waktu 1x24 jam, segera mengambil langkah tegas terkait kasus korupsi di Malut. Gerakan Ultimatum Indonesia juga akan mengambil langkah lain, terkait kasus korupsi di Malut. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini