Iksan Bahrudin |
Hal ini diketahui melalui investigasi tim hukum bersama relawan Syber kandidat dengan slogan "SAR MA-GAM" ini.
Tim hukum Paslon Syahril-Makmur, Iksan Bahruddin, SH menyebutkan, pihaknya selalu mengupdate informasi terkait pergerakan politik.
Bahkan, investigasi yang dilakukan sampai tingkat paling bawah, termasuk camat, lurah dan perangkat lainnya.
"Tim hukum akan segera melaporkan ke Bawaslu, baik secara administrasi sifatnya maupun tindak pidana pemilihan ke Polisi," ungkap Iksan, Minggu (06/10/2024).
Ketua Umum HMI Cabang Ternate 2008-2009 ini menyebutkan, ada beberapa alasan mendasar diantaranya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan UU nomor 5 tahun 2014.
"Penegasan secara normatif telah jelas mengatur larangan untuk para ASN dalam politik, yaitu kampanye melalui medsos maupun secara langsung," terangnya.
Ia menambahkan, poin-poin lain terkait larangan ASN dalam politik praktis, disebut dalam peraturan perundang-undangan secara gamblang.
Iksan memastikan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan dan mempelajari terkait pelanggaran, baik secara administrasi maupun tindak pidana pemilihan dari tahapan ke tahapan.
"Ini sebagai upaya memastikan penyelenggaraan Pilkada demi terciptanya ruang demokratisasi, berdasarkan prinsip jujur dan adil," tambahnya.
Iksan menuturkan, pihaknya juga akan melaporkan fakta-fakta pelanggaran yang ditemukan itu ke Sentra Gakmumdu.
Ia juga berharap, Pjs Wali Kota Ternate, Tahmid Wahab bisa bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pjs harus tegas, dalam rangka menjaga keseimbangan penyelengaraan pemerintahan, dan posisi politik ASN sebagai pelayananan masyarakat," harapnya. (red)