Dugaan Pelanggaran oleh Pj Sekda Malut Ditelesuri Bawaslu

Sebarkan:
Pj Sekda Malut meyebarkan gambar Paslon dalam WAG
TERNATE, PotretMalut - Badan Pengawas Pemilihan Umum Maluku Utara, menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Penjabat Sekretaris Daerah Malut, Abubakar Abdullah. 

Ajakan Pj Sekda Malut untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui pesan berantai WhatsApp Grup (WAG), telah dijadikan bukti oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Ini disampaikan langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiyah, saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

"Kaitannya dengan Pj Sekda, kami dari Bawaslu juga sudah mendapatkan itu bukti-bukti melalui media dan kami baru selesai zoom dengan Bawaslu RI mungkin jam 4 (pukul 16.00 WIT) sore ini, semua pimpinan rapat memplenokan dugaan pelanggaran tersebut. Kita jadikan informasi awal, kita lakukan penelusuran," sebutnya.

Sumitro menjelaskan, sesuai mekanisme penanganan pelanggaran, pihaknya akan mempelajari, apakah yang dilakukan Pj Sekda memenuhi unsur atau tidak.

"Kami diberi waktu sesuai Perbawaslu itu tujuh hari untuk melakukan penulusuran. Apabila dalam penulusuran itu terbukti adanya dugaan pelanggaran, kami akan register dan menangani sesuai dengan Perbawaslu," pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini