BPK Temukan Anggaran Perjadin Bappeda Malut Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban

Sebarkan:
Ilustrasi
TERNATE, PotretMalut - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara, yang tidak didukung dengan surat pertanggungjawaban tahun 2023 senilai Rp 292.714.595.

Berdasarkan buku induk atau BKU pengeluaran, diketahui Bappeda Provinsi Maluku Utara merealisasi belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan makan minum sebesar Rp 2.886.279.591 atau 2,8 miliar.

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum, diketahui terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas, ATK, dan makan minum pada Bappeda yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban. 

Atas kondisi tersebut, telah dilakukan permintaan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja dimaksud, melalui surat permintaan dokumen sebanyak tiga kali yang terdiri dari:

Pertama, Surat Nomor 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro, dan kedua, Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt Gubernur Maluku Utara, Cq. Sekretaris Daerah.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 30 April 2024, Bappeda tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja perjalanan dinas, atk dan makan minum sebesar Rp 292.714.595.

Atas bukti pertanggungjawaban yang tidak disampaikan tersebut, pemeriksa tidak dapat melakukan prosedur pengujian lebih lanjut. Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran Bappeda, dokumen SPJ perjalanan dinas tersebut ada, namun tercecer dan belum dapat disampaikan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini