DPD SMMI Malut, mendatangi kantor Wali Kota Ternate, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Kejaksaan Negeri Ternate pada Senin (09/12/2024).
Koordinator Aksi, Juslan J Hi. Latif mengatakan, terdapat penyimpangan alokasi anggaran pernyataan modal Pemerintah Kota Ternate, dan PT Bahari Berkesan Ternate (Holding Company) tahun 2022 dengan nilai Rp 27 miliar lebih.
"Nilai yang sama dianggarkan pada tahun 2023 oleh Pemkot, kepada perusahaan yang memiliki tiga anak perusahan ini, yakni PT Alga Kastela, PT Apotik bahari Berkesan dan PT BPRS Bahari Berkesan. Sementara dua dari tiga anak perusahan tersebut tidak lagi beroperasi," ungkap Juslan.
Selain itu, tambah Juslan, bantuan sosial kepada masyarkat tahun anggaran 2023 senilai Rp 1,7 miliar yang melekat pada bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota ternate, yang diduga dicairkan oleh FA Selaku Bendahara Sekretariat Daerah tidak ada kejelasan.
Sementara, Dinas PUPR Kota Ternate, diduga melakukan kesalahan klasifikasi penganggaran belanja modal pada 28 paket proyek yang seharusnya dianggarkan pada belanja hibah senilai Rp 17.607.237.686.
"Diantara proyek tersebut, terjadi kekurangan volume pada 8 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan dengan total nilai temuan Rp 139.051.861," tuturnya.
Belum lagi, tambah Juslan, Dinas Perindag Kota Ternate, yang diduga melakukan penggelapan retribusi Pasar Grosir/Pertokoan pada 8 lokasi pasar yang tidak di setor ke kas daerah senilai Rp 33.962.500.
"Lokasi pasar tersebut di antaranya pasar kuliner lantai satu senilai Rp 23.962.500, Pasar hiegenis lantai satu senilai Rp 51.187.500, pasar kuliner lantai dua Senilai Rp 11.240.000, pasar kota baru Rp 24.436.500, Bahari Berkesan tiga Rp 31.725.000, pasar Kontainer Biru Rp 12.458.000, pasar percontohan tahap satu Rp 83.550.000, dan pasar percontohan tahap tiga Rp 97.396.500," tambah Juslan.
Juslan menyebutkan, temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor LHP : 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tertanggal 27 Mei 2024.
DPD SMMI MALUT mendesak Kapolres Kota Ternate dan Kajari Ternate, segera melakukan pemanggilan kepada Rus'an M Nur selaku Kadis PUPR Kota Ternate, dan Kadis Perindag Kota Ternate, Nursida Dj Mahmud.
Selain desakan ke Aparat Penegak Hukum, SMMI Malut juga mendesak Wali Kota Ternate untuk mengevaluasi kinerja dan mencopot Kadis PUPR Rus'an M Nur, dan Kadis Perindag Nursida Dj Mahmud. (tim/red)