Kades Selamalofo Dipolisikan

Sebarkan:
Kuasa Hukum Welda Goyoba, Darwin M Omente
TERNATE, PotretMalut - Kuasa hukum Welda Goyoba, warga Desa Selamalofo, Oba Selatan yang menjadi korban kekerasan dari Kepala Desa bersama dua aparatur desa, meminta agar jangan ada yang mencoba untuk melindungi Kades dan kroninya.

Pasalnya, ada dugaan oknum yang mencoba melindungi Kades Asrul Halek, atas perbuatan melanggar hukum yang terjadi pada Minggu 01/12 malam lalu. Di kediaman Welda Goyoba.

Kuasa hukum Welda, Darwin M Omente menyebutkan, Asrul Halek bersama dua orang aparatur desa yaitu Messi Ashabu dan Yoap Araiye telah melakukan pelanggaran berbagai pasal sebagaimana KUHPidana.

"Mereka (Asrul bersama kroni) telah dengan sengaja melakukan pengeroyokan, dan memasuki pekarangan serta rumah orang tanpa izin," ungkap Darwin kepada Media Brindo Grup (MBG), Rabu (04/12/2024).

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Asrul bersama kedua temannya mendatangi rumah korban sekira pukul 23:00 WIT, mereka mendobrak pintu, dan tanpa banyak Tanya melepaskan pukulan ke wajah Welda.

"Mereka telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan dan pengeroyokan, serta pasal 167 ayat 1 dan atau pasal 257 ayat 1 junto pasal 55, karena memaksa masuk ke rumah orang tanpa izin," sebut Darwin.

Lebih lanjut, advokat Yayasan Bantuan Hukum KAPITA Maluku Utara ini mengatakan, para pelaku juga diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap istri korban.

"Sarah Bululung, istri dari klien kami juga diduga telah mendapat pelecehan atau perbuatan asusila saat hp nya coba direbut para pelaku. Ada bagian-bagian yang tidak sepantasnya disentuh oleh pelaku. Ini melanggar pasal 281, 289, dan pasal 406 sampai 423, tentang pelecehan atau tindak pidana asusila," terangnya.

Darwin menyebutkan, dugaan kliennya mendapat perlakuan kekerasan adalah akibat dari dana gereja, yang tidak memiliki kejelasan.

"Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga harus mengevaluasi Kades bersangkutan. Kejari maupun Kejati juga harus melakukan investigasi terkait pengelolaan dana di desa," tambah Darwin.

Sebagai kuasa hukum, Darwin meminta agar jangan sampai ada oknum yang mencoba melindungi para pelaku. Apalagi pelaku dalam melakukan aksi dalam kondisi mabuk.

"Kami berharap penyidik Polsek Oba agar ada atensi terkait laporan dari klien kami, dan para pelaku harus segera ditahan. Kami juga akan meminta kepada Polres Tikep dan Polda Maluku Utara, agar laporan klien kami ditindaklanjuti, dan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini