Aksi SKAK Malut di depan Gedung KPK |
Ini dikarenakan, anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan makan minum di Bappeda Malut sepanjang tahun 2023, diduga di korupsi.
Koordinator aksi SKAK Malut, M Reza menyebutkan, KPK harus menggunakan kewenangannya untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di Maluku Utara.
"Kami menagih komitmen pemberantasan korupsi dari KPK. Selain dugaan korupsi anggaran Perjadin, Mami, dan ATK, Kepala Bappeda Malut, Sarmin S. Adam juga merupakan orang yang namanya muncul dalam kasus TPPU AGK," ungkap Reza saat aksi di depan Gedung KPK, Jum'at (27/12/2024).
Reza menuturkan, berdasarkan buku kas umum (BKU) pengeluaran, Bappeda Maluku Utara merealisasi anggaran Perjadin, Mami, dan ATK tahun 2023 sebesar Rp 2,8 miliar. Namun terdapat anggaran senilai Rp 315 juta tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.
Bahkan, sebut Reza, sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 30 April 2024, Bappeda Maluku Utara tidak mampu memberikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja.
"Dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja melalui surat permintaan sebanyak tiga kali diabaikan. Melalui Surat Nomor 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt Gubernur Maluku Cq Sekretaris Daerah," sebutnya.
Adapun tuntutan aksi diantaranya, pertama, Ketua KPK Setyo Budiyanto segera panggil dan periksa Muhammad Sarmin S. Adam, yang mana tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran Mami, Perjadin dan ATK.
Kedua, KPK tetapkan tersangka baru pada pelaku yang mengaku memberi suap melalui fakta persidangan pada kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara.
Dan ketiga, tangkap Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam yang telah mengaku dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK, menyetorkan sejumlah uang tunai kepada Kaban BKD untuk memuluskan assesemen. (red)