Istimewa |
Salah satunya, anggaran pelaksanaan assesmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, yang ditanggung badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Anggaran pelaksanaan assesmen JPT yang harusnya melekat pada Badan Kepegawaian Daerah, justeru dibiayai salah satu peserta, yakni Sarmin S Adam yang saat ini menjabat sebagai kepala Bappeda.
Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam mengakui perbuatannya dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK, telah menyetorkan sejumlah uang tunai kepada Kaban BKD untuk memuluskan assesemen.
"Dari data dan bukti tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadikan pintu masuk untuk menetapkan Kepala Bappeda Malut, Sarmin Adam Sebagai tersangkah," ungkap Koordinator Gamalama Coroption Whatc, Muhiddin kepada redaksi Media Brindo Grup (MBG), Senin (30/12/2024).
Selain itu Sarmin juga menyetorkan sejumlah uang tunai kepada Abdul Gani Kasuba melalui Zaldi Kasuba dan Rizmat.
Hal ini terungkap pada surat dakwaan yang diterbitkan KPK Nomor 51/TUT.01.04/24/05/2023. Pada tanggal 18 Februari tahun 2020 sampai tanggal 18 Desember 2023, Sarmin mentranfer uang tunai senilai Rp 78 juta melalui rekening orang kepercayaan mantan gunernur Abdul Gani kasuba atas nama Zaldi Kasuba dan Rizmat.
KPK harus menggunakan kewenangannya untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di Maluku Utara. Dimana dalam surat dakwaan itu sudah jelas.
"Kami menagih komitmen pemberantasan korupsi dari KPK," pinta muhiddin. (red)