Foto Ubaid Yakub dan Anjas Taher saat kampanye beberapa waktu lalu |
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPU Halmahera Timur di ruang paripurna DPRD, Rabu (04/12/2024), calon petahana ini menjadi pemenang dari perolehan suara di sepuluh kecamatan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Ubaid Yakub dan Anjas Taher mengantongi 32.941 suara atau 58,91 persen. Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU bahwa pasangan Ubaid Yakub dan Anjas Taher mengantongi suara 32.941 atau 58,91 persen, selisih 9.963 suara dari paslon Farrel-Jadi.
Pasangan calon nomor urut 1, M Farrel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin, memperoleh 22.978 suara atau 41,09 persen. Pasangan penantang yang diusung empat partai terpaksa kalah telak disepuluh kecamatan.
Jumlah suara yang diperoleh paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 dengan jumlah pemilih sah hanya 55.919 suara dari total partisipasi atau pengguna hak pilih 56.451 suara dari keseluruhan DPT 65.955.
Penetapan pasangan Ubaid Yakub dan Anjas Taher sebagai pemenang berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Timur Nomor 943 tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.
Penetapan hasil rekapitulasi inipun sesuai berita acara model D. Hasil KABKO-KWK dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan.
Dalam berita acara ditandatangani oleh Ketua KPU Sukardi Litte, Kartini Abdullah, Ismail Sudin, Masita R Suleman dan Rifandi Hi Hayat Idris ditambah saksi paslon nomor urut 2 Hayun Manuai. Sementara saksi paslon nomor urut 1 Noverius A Bulango tidak bertandatangan. (Malo/red)