Rusdin Tompo |
(Penulis dan Mantan Ketua KPID Sulawesi Selatan)
Saya membaca undangan KPID Awards 2024 yang dijapri oleh Abdi Rahmat, komisioner KPID Sulawesi Selatan, periode 2024-2027. KPID Awards ke-19 ini, akan diadakan di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam undangan berformat pdf itu tertulis temanya: "Pesta Demokrasi dalam Perspektif Penyiaran Sulawesi Selatan". Tema ini terkait momen sejarah yang baru saja dihelat secara nasional, yakni Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024, untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati. Juga terkait dengan penyelenggaraan Pileg (Pemilihan Legislatif) dan pilpres (Pemilihan Presiden) 2024 yang lebih dahulu diadakan.
Dalam setiap gelaran pesta demokrasi, KPID memang selalu mengambil peran. KPID diberi tugas dan tanggung jawab oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menjaga frekuensi yang merupakan ranah publik agar dimanfaatkan secara berkeadilan dan bertanggung jawab.
Karena itu, lembaga penyiaran radio dan televisi mesti dibuatkan rambu-rambunya agar mereka paham dan mematuhi aturan mainnya, termasuk dalam hal siaran kampanye. Lembaga penyiaran di sini, bisa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
Dalam tulisan ini, saya akan berbagi pengalaman, apa saja yang dilakukan lembaga negara independen tersebut sebagai regulator body untuk mengoptimalkan tugas dan tanggung jawabnya. Aspek regulasi ini penting karena menjadi kerangka acuan bagi semua pihak yang berkepentingan, bukan cuma komisioner, tapi juga media penyiaran, dan tentu saja kandidat dan para kontestan.
Sebagai informasi, saya menjadi komisioner pertama kali pada periode 2007-2010. Lalu pada periode kedua (2011-2014), saya diberi amanah sebagai Ketua KPID Sulawesi Selatan. Komisioner yang seera saya, yakni Sukardi Weda, Alem Febri Sonni, Sumeizita Suarman, Andi Fadli, Andry Mardian, dan Rahma Saiyed.
Ada sejumlah regulasi yang kami buat untuk mengawal demokrasi, termasuk melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) dengan lembaga penyelenggara Pemilu sebagai leading sector-nya.
Pertama, penandatanganan MoU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan. Saya mewakili KPID Sulsel, sementara KPU Sulsel diwakili Dr Jayadi Nas, sebagai ketua. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan guna meningkatkan komitmen, kerjasama, sinergitas, dan kesepahaman antara kedua lembaga untuk “Menciptakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang Damai, Berkualitas, Demokratis dan Legitimate”.
Tujuan kesepakatan bersama ini adalah mendorong lembaga penyiaran agar proaktif dalam penyelenggaraan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 melalui program siaran pendidikan politik dan layanan masyarakat.
Juga untuk mewujudkan siaran kampanye yang sehat, cerdas, netral, tidak memihak, dan berkeadilan terhadap semua kandidat. Selain itu untuk melakukan pemantauan siaran kampanye yang terintegrasi dan efektif, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut mengawasi siaran-siaran kampanye.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi koordinasi, sharing informasi dan data menyangkut tugas dan kewajiban yang terkait dengan penyelenggaraan siaran kampanye. Untuk melakukan sosialisasi bersama dalam bentuk siaran-siaran pendidikan politik, demokrasi, dan layanan publik yang terkait penyelenggaran Pemilukada.
Selain itu, secara teknis dimaksudkan untuk penyusunan dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Tata Cara Penyelenggaraan Siaran Kampnye Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Lembaga Penyiaran.
Kedua, kami juga mengadakan penandatangan MoU dengan Panwaslu Sulawesi Selatan. Saya, selaku Ketua KPID Sulsel dan Suprianto, SH, selaku Ketua Panwaslu Sulsel, atas nama kedua lembaga, melakukan penandatanganan kerjasama tentang “Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 2013-2018 Melalui Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi”.
Adapun kerjasama ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola tindak dalam penanganan laporan pelanggaran siaran kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sulsel untuk Periode 2013-2018 antara KPID Sulawesi Selatan dengan Panwaslu Propinsi Sulsel.
Kesepahaman bersama ini bertujuan pula untuk tercapainya penegakan hukum pelanggaran siaran kampanye pemilihan umum.
Kesepahaman bersana juga dalam rangka pengawasan kampanye di lembaga penyiaran radio dan televisi, yang dilakukan untuk mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap materi, jadwal dan larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu.
Pengawasan terhadap kampanye di lembaga penyiaran radio dan televisi tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip menghormati kebebasan pers, kebebasan berbicara dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.
Selain dengan KPU Sulsel dan Panwaslu Sulsel, kami dari KPID Sulsel juga melakukan penandatangan kerjasama dengan Panwaslu Makassar, yang diwakili Ketuanya Dr Amir Ilyas, SH, MH. Penandatangan kerjasama tersebut menyangkut “Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Periode 2014-2019, Melalui Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi”.
Kerjasama juga dilakukan KPID Sulsel dengan KPU Takalar, yang diwakili Ketuanya, Faisal Amir, SE, MM guna mengawal pelaksanaan pemilukada Takalar, tahun 2012. Kerjasama yang lain dalam rangka pemilukada juga dilakukan oleh KPID Sulsel dengan KPU Bone, yang diwakili ketuanya, Aksi Hamzah, SE, M.Si, pada saat pemilukada Bone tahun 2013.
Semua regulasi yang berkaitan dengan penguatan demokrasi dan pendidikan politik ini, disosialisasikan secara off air melalui seminar, diskusi, maupun pelatihan. Sosialisasi melalui on air juga dilakukan dalam bentuk talk show, obrolan, maupun Iklan Layanan Masyarakat.
Beberapa regulasi lain yang dibuat pada periode 2011-2014, yakni Surat Edaran Lembaga Penyiaran yang Boleh Menyiarkan Siaran Kampanye Pilkada Gubernuer, Walikota/Bupati, tahun 2013, dan Surat Edaran Lembaga Penyiaran yang Boleh Menyiarkan Siaran Kampanye Pemilu Legislatif 2014.
Kami juga membuat Surat Edaran terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM) untuk mendorong lembaga penyiaran berpartisipasi dalam mengedukasi masyarakat. Peran lembaga penyiaran diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran warga, misalnya berkaitan perlindungan anak, maupun tema dan isu-isu aktual lainnya.
Masih terkait regulasi, salah satu terobosan yang dilakukan KPID Sulawesi Selatan yaitu menjadi bagian dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Perda inisiatif ini merupakan Perda TV Kabel pertama di Indonesia. Bahkan kami ikut dalam penyusunan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel, sebagai peraturan pelaksananya. ***