Ilustrasi |
Pasalnya, anggaran belanja barang yang diserahkan ke masyarakat atau pihak lain itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) Januari hingga Desember 2023, menyajikan realisasi belanja barang pada Dinas Perindag yang diserahkan ke masyarakat atau pihak lain sebesar Rp 8.982.531.202 (8,9 miliar). Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja barang tersebut tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 7.093.205.475 (7 miliar).
Atas kondisi tersebut telah dilakukan permintaan dokumen pertanggungjawaban melalui surat permintaan dokumen sebanyak tiga kali yang
terdiri dari Surat Nomor Nomor 54.a/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tanggal 3 April 2024, Surat Nomor 76/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tanggal 16 April 2024, dan Surat Nomor 89/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tanggal 18 April 2024.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 20 April 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban realisasi belanja barang yang dimaksud.
Dari anggaran belanja barang sebesar 8,9 miliar, yang diserahkan SPJ atau bukti pertanggungjawaban hanya Rp 1.889.325.727 (1,8 miliar). Sementara 7 miliar lebih tidak ada SPJ atau bukti pertanggungjawaban.
Atas dokumen pertanggungjawaban yang tidak disampaikan tersebut, pemeriksa BPK tidak dapat melakukan prosedur pengujian lebih lanjut dan tidak dapat diyakini kewajarannya. (red)