Tak Bayar Ganti Rugi Lahan dan Tanaman, PT WKM Rugikan Warga

Sebarkan:
PT WKM, Loleba, Halmahera Timur
HALTIM, PotretMalut - PT Wana Kencana Mineral (WKM), yang beroperasi di Wasile, Halmahera Timur, seakan tidak mengakui lahan milik warga desa lingkar tambang.

Pasalnya, sejak beroperasi, perusahaan nikel yang mengelola lahan seluas 24.700 hektar dengan IUP 299/KPTS/MU/2016, tidak membayar ganti rugi tanaman milik warga yang masuk wilayah IUP.

External Manager PT WKM, Budi Pramono saat di temui Media Brindo Grup (MBG), Sabtu (21/12/2024) menyebutkan, PT WKM menggunakan “Tali asih” yang diserahkan langsung ke Pemerintah Desa.

"Kita tidak bicara tentang ganti rugi. Kedua, kita menggunakan istilah tali asih yang kita berikan berdasarkan areal yang kita tambangkan dalam IUP kita, kita tidak lagi bicara tentang tanaman. Tali asih itu kita serahkan langsung ke desa, itu sudah dilakukan dari awal," ungkap Budi saat di temui di kantor PT WKM di Desa Loleba, Halmahera Timur.

Budi menerangkan, untuk Desa Loleba sendiri, total lahan yang sudah tali asih seluas 250 hektar lebih, dengan total pembayaran dalam tahap senilai Rp 6,2 miliar lebih.

"Untuk tali asih loleba, totalnya 250 hektar lebih dengan asumsi Rp 2.500 permeter, yang dibayarkan dua tahap. Tahap pertama Rp 3 miliar lebih, begitu juga tahap dua. Dan itu semua telah diserahkan ke kepala desa," terangnya.

Budi menerangkan, karena perusahaan merupakan organisasi badan hukum yang sah dan perizinannya dari negara, sehingga untuk ganti rugi lahan dan lainnya secara administrasi harus dimiliki masyarakat.

"Karena masyarakat tidak memiliki, makanya dilakukan pembayaran tali asih. Perusahaan juga tidak mengambil lahan masyarakat, istilahnya hanya digunakan perusahaan. Kalau pembebasan lahan cukup menyulitkan, karena lahan disini cukup sensitif, ada satu lahan yang diakui milik lebih dari satu orang. Sehingga kita tidak mau tahu punya siapa tapi berdasarkan administrasi wilayah," jelas Budi. 

Akibat program perusahaan tersebut, masyarakat pemilik lahan yang masuk areal pertambangan PT WKM merasa dirugikan.

David Taiya, salah seorang warga mengatakan, ia memiliki dua lahan dengan total seluas kurang lebih 25 hektar yang telah ditanami pala, cengkeh, dan cempedak.

"Baru-baru saya kadara dong so gusur sekitar dua puluh hektar, tanaman me abis. Padahal cempedak so buah, pala deng cengkeh me so basar," sebutnya.

Dace sapaan akrabnya menceritakan, usai lahannya digusur, ia sempat menghentikan aktivitas perusahaan.

"Saya sampe tidor di hutan, abis itu patroli kadara dong suru saya la baku atur deng perusahaan. Dalam dua tahap itu dong bayar tahap pertama Rp 50 juta, tahap 2 Rp 70 juta. Tanaman tu dong tara hitung, saya me bingung," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili saat dikonfirmasi, Senin 23/12 mengaku tidak memiliki kewenangan pada pertambangan nikel.

"Tara kewenangan di tambang nikel, harus dengar penjelasan inspektur tambang," pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini