Diduga Terlibat Pungli, GCW Malut Desak APH Periksa Kakanwil Kemenag

Sebarkan:
Ilustrasi dugaan pungli oleh oknum pegawai Kanwil Kemenag Malut yang diduga melibatkan Kakanwil
TERNATE, PotretMalut - Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara, mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf yang diduga terlibat pungutan penerimaan ASN lingkup Kemenag.

Koordintor GCW Maluku Utara Muhidin kepada redaksi PotretMalut.com mengatakan, praktet korupsi dan pungutan liar di lingkungan kantor Kemenag ini bagian dari tindakan melanggar hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh APH. 

"Dugaan kejahatan yang dilakukan pegawai Kemenag Ajid M Ali dan Muslim Fadel, diduga dinikmati oleh kepala Kemenag Amar Manaf. Praktek memperkaya diri sering dilakukan pada saat penerimaan ASN dilingkup Kemenag dan itu tidak harus dibiarkan," ungkapnya, Selasa (14/01/2025).

Menurut Muhidin, APH harus jadikan bukti kwitansi dan dan surat pernyataan korban sebagai pintu masuk memanggil dan memeriksa Kepala Kemenag dan kroninya.

Korban menyetorkan uang tunai senilai Rp 60 juta kepada oknum pegawai Kanwil Kemenag Maluku Utara Muslim Fadel, dengan perjanjian korban akan diangkat sebagai ASN di Kemenag. Hal tersebut dibuktikan surat pernyataan korban. 

"Surat pernyataan yang dibuat oleh korban serta kwitansi itu sebagai bukti yang harus ditindaklanjuti APH," tegas Muhidin.

Ia menambahkan, dalam pernyataan tertanggal 7 Desember 2023 tersebut, korban memberikan Rp 25 juta ke seseorang yang bernama Pak Aji. Dengan setoran puluhan juta ini korban dijanjikan akan diangkat sebagai ASN Kemenag Maluku Utara.

"Dalam surat perjanjian ini ditulis detail pemberian uang itu dari siapa untuk siapa. Uang Rp 25 juta diantar langsung ke rumah Pak Aji di Kelurahan Bastiong. Yang antar doi (uang) itu korban deng seseorang bernama Muslim Fadel," paparnya.

Muhidin mengaskan, apabila APH tidak merespon kasus dugaan tindak kejahatan yang melibatkan pegawai Kemenag ini, maka GCW secara kelembagaan akan melaporkan secara resmi. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini