LPSK Bakal Kawal Kasus Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Tacim

Sebarkan:
SSK Perwakilan Maluku Utara, Isti Wahyusari
HALBAR, PotretMalut - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK), bakal mengawal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilaporkan masyarakat Desa Tacim, Kecamatan Sahu, Halmahera Barat ke Kejaksaan Negeri Halbar pada 13 Januari lalu.

Selain penyalahgunaan anggaran, LPSK juga mengawal proses hukum salah satu warga inisal IH yang dilaporkan Kepala Desa Tacim, Harmen Salama ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Halbar pada Jumat 17 Januari.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) perwakilan Maluku Utara, Isti Wahyusari menyebutkan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke LPSK Pusat untuk mendampingi kasus tersebut.

"Saat ini, permohonan untuk mendampingi para pelapor yang melaporkan dugaan penyalahgunaan DD dan salah satu warga yang menjadi terlapor sudah diajukan ke LPSK Pusat," ungkap Isti, Kamis (23/01/2024).

Isti menyebutkan, dalam permohonan tersebut, diajukan agar para klien yang nanti mendampingi akan mendapat pemenuhan hak prosedural dan perlindungan hukum.

"LPSK akan memastikan perlindungan dan keadilan hukum bagi saksi maupun korban," tuturnya.

Ia menambahkan, perkembangan laporan ke Kejari maupun proses hukum bagi terlapor di SPKT Polres Halbar terus diikuti.

"Kami telah menanyakan perkembangan laporan masyarakat ke Kejari, dan mengikuti mediasi salah satu warga di SPKT Polres Halbar. Saat ini, pihak SPKT telah dua kali meminta klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor dan akan dilakukan lagi satu kali mediasi untuk memastikan kelanjutan laporan," pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini