Darwin M Omente |
Pasalnya, kejadian yang menimpa Welda Goyoba (Korban) oleh Kades dan dua orang stafnya pada desember 2024, bukan hanya kasus penganiayaan, melainkan juga dugaan asusila terhadap istri korban, memasuki pekarangan dan rumah orang tanpa izin.
Kepada redaksi PotretMalut.com, Kuasa hukum Welda Goyoba, Darwin M Omente menyebutkan, dalam proses penyidikan, peyidik hanya fokus pada kasus penganiayaan sehingga ada dugaan kasus lain yang luput dari perhatian.
Selain itu, advokat Yayasan Bantuan Hukum KAPITA Maluku Utara ini menilai, penyidik yang bertugas tidak profesional, sehingga penetapan status dari terduga pelaku dilimpahkan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polresta Tidore Kepulauan.
Menurutnya, pelimpahan kasus ini tidak sesuai fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi.
"Kejahatan yang dilakukan Kades merupakan pidana murni. Tidak bisa hanya dilihat dari hasil visum yang dinilai tidak berdampak terhadap korban, tetapi harus juga dilihat dari keterangan saksi-saksi fakta, niat dan tindakan pelaku, dan waktu kejadian. Jadi keliru jika kasus ini dilimpahkan ke Tipiring," tegas Darwin, Selasa (14/01/2024).
Darwin menyebutkan, Kades bersama stafnya saat melakukan penganiayaan itu, diduga kuat sudah dalam pengaruh minuman keras, dan bagian dari perencanaan.
"Jika dilimpahkan ke Tipiring itu keliru, karena penganiayaan yang dilakukan oleh Kades adalah pidana murni. Kades bersama stafnya diduga kuat telah berencana melakukan penganiayaan terhadap korban," terangnya.
Sebagai kuasa hukum korban, Darwin menegaskan, akan mengadukan oknum penyidik di Polsek Oba, juga peserta gelar perkara. Ia menduga, ada permainan dan intervensi sehingga para pelaku kejahatan dilindungi.
"Kami meminta untuk rekonstruksi ulang sehingga kasus ini memiliki kejelasan hukum. Kami juga akan mengambil langkah hukum dengan mengadukan oknum penyidik dan peserta gelar perkara ke Propam Polda Malut, dan Kompolnas," tegasnya. (red)