Realisasi APBD Maluku Utara Menunggu Perbaikan Dokumen

Sebarkan:
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya
TERNATE, PotretMalut - Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 Pemprov Maluku Utara, tinggal menunggu waktu.

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi akan segera melakukan perbaikan.

Ia menyebutkan, hasil evaluasi oleh Kemendagri sifatnya penting, wajib ditindaklanjuti Gubernur bersama Badan Anggaran DPRD Maluku Utara.

Tindaklanjut hasil evaluasi, dengan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara, tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Mendagri.

"Nanti kita lihat bagaimana evaluasinya dan bagaimana penyelesaiannya. Jika semua sudah selesai kita kembalikan lagi ke Kemendagri dan selanjutnya diterbitkan nomor registrasi," ungkap Purbaya saat dikonfirmasi, Kamis (09/01/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya surat Pj Sekda Provinsi Maluku Utara Nomor 900.1.1/6002/SETDA tanggal 2 Desember 2024 perihal penyampaian dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1-5059 Tahun 2024, tanggal 27 Desember 2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, dan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang penjabaran APBD Daerah Tahun Anggaran 2025.

Purbaya berharap, nantinya tidak ada kendala dalam penyempurnaan dan penyesuaian. 

"Mudah-mudahan cepat selesai dan tidak memakan waktu yang lama, agar penerbitan nomor registrasi juga secepat mungkin," katanya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini