Temuan BPK, Pemkot Ternate Potensi Salahgunakan Penyaluran Bansos

Sebarkan:
Ilustrasi
TERNATE, PotretMalut - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, menemukan penyalagunaan realisasi Bantuan Sosial (Bansos) di Sekretariat Daerah Kota Ternate.

Dari laporan hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Tota Ternate, BPK RI tahun 2023 nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 mei 2024 menyebutkan, Pemerintah Kota Ternate telah merealisasikan Belanja Bantua sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.769.000.000.

Realisasi Belanja Bansos merupakan belanja bantuan uang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat yang dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate.

Bansos tersebut di terima langsung PT TM sebesar Rp 420.000,000, untuk pembayaran langsung belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umroh tahun 2023, kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual.

Sementara yang di terima Bendahara Sekretariat Daerah (FA) sebesar Rp 25.000,000, pembayaran langsung belanja kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual.

Kemudian untuk pemberian insentif para imam, pengasuh TPQ dan pimpinan rumah Ibadah, kegiatan bantuan sosial, uang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat, kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual sebesar Rp 1.324.000.000, sehingga totalnya sebesar Rp1.769.000.000.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan provinsi Maluku Utara atas dokumen belanja Bansos, diketahui pencairan dilakukan secara pembayar langsung (LS) melalui rekening kas daerah di bendahara Sekretariat Daerah.

Hasil konfirmasi dengan bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesra, diketahui bahwa dana Bansos dicairkan ke rekening sekretariat Daerah lalu dipindahkan ke rekening bagian Kesra untuk disalurkan kepada penerima bantuan sosial yang dilaksanakan secara tunai dan atau transfer. 

Hal tersebut karena sebagian calon penerima bansos tidak bersedia jika pencairan dilaksanakan melalui non tunai atau transfer meskipun telah memiliki rekening di BPRS Bahari Berkesan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Walikota Ternate nomor 3.A tahun 2021 tentang tata cara pemberian Bansos yang dijelaskan pasal 49 ayat (1), yang menyatakan bahwa pencairan bansos yang direncanakan berupa uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke nomor rekening bank penerima.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pencairan LS ke rekening bendahara pengeluaran atau rekening penampungan berpotensi disalahgunakan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini