![]() |
FGD RI PPM PT Antam Tingkat Provinsi |
FGD yang digelar atas kerjasama dengan PT Antam UBPN Maluku Utara, dihadiri OPD dan stakeholder terkait.
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, dalam sambutan yang diwakili Staf Ahli Gubernur, Nurlela Muhammad, memberikan apresiasi atas digelarnya FGD ini, dan berharap usulan program dapat terealisasi untuk kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, peningkatan ekonomi maluku utara sangat tinggi, namun laju pertumbuhannya tidak sebanding dengan persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
"RI PPM merupakan konsep atau dokumen untuk mencari jalan keluar pembangunan. Diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang asal-asalan dalam pengelolaan sumber daya alam, dan diwajibkan untuk menyusun dokumen," ungkap Nurlela dalam sambutan membuka FGD.
Sementara, Agung Abdillah, CSR dan External Relations Bureau Head PT Antam menyebutkan, kegiatan ini merupakan mandatori dari PT Antam setiap 5 tahun, sesuai dengan regulasi turunannya.
Ia menambahkan, PT Antam akan tetap komitmen dengan pemerintah provinsi Maluku Utara. PT Antam juga ingin menjadi pioner dalam program RI PPM.
"Dengan kolaborasi bersama tim ahli dari Universitas Khairun Ternate, kegiatan ini diharapkan terkonfirmasi terhadap usulan-usulan dalam kegiatan yang telah dilakukan dalam sosial Mapping," tuturnya.
Ketua tim Konsultan ICL, Jamaruddin mengatakan, program utama RI PPM ini dijabarkan dalam 8 bidang.
"Pendidikan, kesehatan,tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM, serta pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM," sebutnya.
Ke 8 aspek ini, terang Jamaruddin, merupakan program tahunan yang diimplementasikan, serta terdapat outcome dari program RI PPM dengan menilai asas manfaat terhadap masyarakat yang terdampak secara berkelanjutan.
Bersamaan, Surahman, salah satu tim penyusun RI PPM PT Antam menyebutkan, RI PPM PT Antam masih menggunakan dokumen RPJMN dan RPJMD sebagai acuan.
"Ini karena blue print RI PPM Provinsi Maluku Utara sejak di susun 5 tahun lalu, belum dapat dijadikan pedoman mengingat belum di PERGUBkan," sebutnya.
Mantan Dekan FPIK Unkhair Ternate ini, meminta Pemprov Malut untuk serius terhadap blue print ini, karena menjadi kewajiban bagi badan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah memiliki IUP untuk menyusun dokumen RI PPM ditingkat kabupaten.
"Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 43 Peraturan Menteri ESDM, tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara," tutupnya.
Adapun tim ahli dari Unkhair Ternate yang menyusun RI PPM PT Antam diantaranya Surahman, Ir. Aqsan Sadikin, M.Sc, dan Dr. Yusri Sapsuha. (red)