LMP Malut Laporkan 2 Pejabat Kanwil Kemenag Ke Kejati

Sebarkan:
LMP Malut saat memasukkan laporan ke Kejati Malut
TERNATE, PotretMalut - Lembaga Mitra Publik (LMP) Maluku Utara, Melaporkan dua Aparat Sipil Negara Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan pungutan liar pada penerimaan ASN Kanwil Kemenag Malut tahun 2024, Senin (03/02/2024).

Wakil Ketua LMP Malut, Ajis Abubakar mengatakan, nama yang dilaporkan yaitu Ajid M. Ali dan Muslim Fadel, masing-masing dari mereka adalah pejabat Esalon II dan Eselon III di Kanwil Kemenag Malut, yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dan telah merugikan lima orang calon ASN Kanwil Kemenag Malut.

Ajis menuturkan, dugaan Pungli yang dilakukan keduanya, terbukti dari beberapa surat pernyataan dari pelamar ASN dan kwitansi bermeterai 10.000.

Salah satu korban, Yuniyanti Hafio, telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp 60.000.000 kepada Muslim Fadel pada 7 Desember 2023.

"Di tanggal yang sama, korban lain yaitu Safrin M. Nur memberikan uang senilai Rp 25.000.000 kepada Ajid M. Ali di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, yang diantar langsung oleh Safrin ditemani Muslim Fadel," sebut Ajis.

Ia menambahkan, pada 8 Desember 2023, korban lain, yaitu Sriwahyuni memberikan uang tunai senilai Rp 40.000.000 kepada Muslim Fadel, dengan perjanjian akan diangkat menjadi ASN Kanwil Kemenag Malut.

Korban lain juga yang menyerahkan uang masing-masing Rp 40.000.000 yang dibuktikan dengan kwitansi adalah Abdu Waki dan Erna Wati. "Dari kelima korban tersebut, nilai Pungli yang dilakukan kedua pelaku sebesar Rp 205.000.000," tambahnya.

Ajis berharap, Kejati Malut dapat menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan pihaknya, yang telah disertai dengan bukti yang lengkap. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini