![]() |
PH Pemilik Lahan saat Melayangkan Somasi ke Pemerintah Kelurahan Gambesi |
Pasalnya, pemilik sah lahan meminta agar segera dibayarkan ganti kerugian atas penggunaan lahan tersebut.
Lahan ini awalnya dipinjam oleh Almarhum Ade Kamis, selaku kepala kampung Gambesi, untuk mendirikan Balai Pengobatan pada tahun 1972. Sebagai gantinya, akan dibangun rumah milik almarhum Ahmad Hamisi.
Meski telah berganti dari Balai Pengobatan ke kantor desa dan sekarang kantor kelurahan, janji untuk membangun rumah almarhum Ahmad Hamisi tak kunjung ditepati.
Sebelumnya, lahan dengan pemilik sah Basri Ahmad, berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 55/Pdt.P/2020/PA.Tte. Pernah akan dibayarkan senilai Rp 150.000.000 di masa Wali Kota almarhum Burhan Abdurahman, namun dinilai terlalu kecil dan diminta untuk dinaikkan nilai pembayaran ganti kerugian.
Penasehat Hukum (PH) pemilik lahan, Erlan Muhdar menyebutkan, pihaknya telah melayangkan Somasi atau teguran hukum pada senin 10/2, kepada pihak pemerintah.
"Somasi tersebut, kami minta pihak pemerintah Kelurahan Gambesi, terutama Pemerintah Kota Ternate, agar segera membayar atau mengganti kerugian lahan atau objek yang selama ini di pakai," ungkap Erlan, Selasa (11/02/2025).
Erlan menyebutkan, penguasaan lahan oleh Pemerintah Kelurahan Gambesi, merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata, dan penyerobotan lahan sebagimana termuat dalam pasal 385 KUHPidana.
"Jika somasi kami tidak di respon dengan baik, maka kami selaku PH akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana," tegasnya.
Pemerintah kelurahan, sebut Erlan, merupakan jajaran pemerintah kota, olehnya itu wali kota harus mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Jika tidak, kami menganggap Pemerintah Kelurahan Gambesi dan Pemkot Ternate melakukan pembiaran. Dan akan kami giring ke ranah hukum," tutupnya. (red)