![]() |
Ketua Tim Relawan SSFM Haltim, Renol S.A Banjar |
SSFM Haltim menilai, jika gubernur mengambil langkah taktis mengevaluasi tata kelola keuangan dengan melakukan opname kas keuangan di masing-masing OPD sangat diperlukan, sehingga bisa diketahui penggunaan anggaran OPD tepat sasaran atau tidak.
"Gubernur harus berani melakukan opname Kas dengan melibatkan Lembaga Akuntabilitas Publik (LAP) yang independen sehingga parameter penggunaan anggaran tahun 2023-2024 bisa diproteksi," ungkap Ketua Tim Relawan SSFM Haltim, Renol S.A Banjar, Sabtu (08/03/2024).
Eks Sekretaris Partai PKPI Maluku Utara ini menuturkan, sisi lain apabila Gubernur Sherly mengopname APBD, menjadi salah satu solusi untuk mendeteksi kebocoran anggaran yang mengarah pada praktek korupsi oleh kuasa pengguna anggaran tingkat OPD.
"Meski bukan domain kami relawan, pimpinan OPD yang telah terlibat perkara hukum termasuk dengan KPK sebaiknya segera di non jobkan, sehingga gubernur dan wagub keluar dari pasar gelap penyanderaan korupsi di lingkup pemprov Malut," tuturnya.
SSFM kata Renol, tetap mendukung Gubernur Sehrly Laos, dalam mengamankan kebijakan pemerintah pusat yang berorientasi pada upaya efisiensi dan pemangkasan APBD, Termasuk mendukung sepenuhnya program dan visi misi Sherly-Sarbin.
"Program 100 hari kerja berbasis kinerja sebagaimana yang ditegaskan gubernur di hadapan pimpinan OPD, menjadi catatan penting dalam penguatan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," terangnya.
Meski gubernur telah menegaskan standar dalam rencana evaluasi berbasis kinerja dan pelaporan keuangan setiap OPD, perlu ada terobosan lebih progresif dan cepat demi menormalisasi keuangan daerah.
Stabilisasi fiskal daerah, harus menjadi skala prioritas seiring banyaknya temuan pada hampir seluruh OPD di lingkup pemprov Malut. Gubernur, kata Renol, harus lebih berhati-hati, terutama harus mengevaluasi kinerja OPD yang banyak temuan BPK.
"Dalam 5 tahun terakhir. banyak masalah yang mengarah pada temuan keuangan, mulai dari keterlambatan pembayaran tunjangan operasional tenaga kesehatan, keterlambatan pembayaran TTP ASN pemprov, hingga utang tahunan pihak ketiga," pungkasnya. (tim/red)