![]() |
Muhammad Asmar Joma |
Sikap PT Sembaki Tambang Sentosa yang masuk tanah adat tanpa konsultasi, dinilai sebagai bentuk perampasan ruang hidup.
Ketua Bidang Kemaritiman dan Agraria Badko HMI Maluku Utara, Muhammad Asmar Joma mengatakan, masuknya perusahaan ke wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat adat adalah bentuk perampasan ruang hidup dan pelanggaran hak-hak konstitusional.
"Dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, disebutkan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat," tegas Asmar, Selasa (22/04/2025).
Menurutnya, insiden ini menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan, perlindungan wilayah adat, serta penataan tata ruang yang adil dan berkelanjutan.
"Kami mengecam keras tindakan PT STS. Ini bukan sekadar konflik lahan, ini adalah bentuk kolonialisasi baru atas nama investasi. Pemerintah kabupaten wajib mendorong kepentingan masyarakat adat dan keberlanjutan ekologi di atas segalanya," tuturnya.
Pihaknya juga meminta Bupati Kabupaten Halmahera Timur, segera menghentikan seluruh aktivitas PT STS di wilayah adat Gimalaha, serta membuka audit publik terhadap semua izin yang dikeluarkan di kawasan Halmahera Timur.
"Kedaulatan tanah dan laut bukan sekadar jargon pembangunan tetapi harus menjadi prinsip yang hidup dalam kebijakan. Jangan jadikan masyarakat adat sebagai korban dari proyek ekonomi yang tidak inklusif," paparnya.
Sebagai organisasi perjuangan Islam, Badko HMI Maluku Utara komitmen bersama perjuangan rakyat, memperluas gerakan advokasi, dan memobilisasi kekuatan moral mahasiswa jika pemerintah terus lalai menjalankan mandat konstitusional. (red)