Gimalaha Wayamli Minta PT STS Ganti Rugi Hutan Adat yang Sudah Dirusak

Sebarkan:
Aksi protes aktivitas PT STS di tanah adat Kimalaha Wayamli
HALTIM, PotretMalut - Gimalaha Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur, menghentikan aktivitas produksi PT Sembaki Tambang Sentosa. 

Aksi penghentian tersebut, buntut dari aktivitas menambang yang diduga sepihak oleh PT STS, di wilayah tanah adat Kimalaha Wayamli.

Gimalaha Wayamli, Ahmad Hi Djaim mengatakan, masyarakat adat datang dengan membawa tiga tuntutan, pertama meminta PT STS untuk menghentikan eksploitasi di wilayah adat Kimalaha Wayamli. 

Kedua, menuntut PT STS agar membayar ganti rugi atau denda akibat eksploitasi tanah adat. Ditambah mendesak pihak perusahaan untuk menghadirkan dokumen fisik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Mereka (PT STS) mulai operasi di tanah adat tanpa ada sosialisasi sama sekali. Kami akan terus disini dan tidak akan mundur hingga tuntutan kami dijawab oleh pihak perusahaan," ungkapnya, Senin (21/04/2025).

Ahmad menyebutkan, aksi yang dilakukan sudah kali kedua untuk menuntut perihal dimaksud. Namun hingga kini permintaan mereka belum kesampaian kepada PT STS.

Menurutnya, hutan di wilayah adat yang dijaga oleh masyarakat adat selama ini sudah dirusak oleh PT STS. Itu sebab, Gimalaha meminta STS supaya bertanggungjawab lebih dari 20 hektar lahan yang sudah dieksploitasi.

"Masuk wilayah adat tanpa izin itu sama dengan pencuri. Perusahaan harus bertanggung jawab tidak hanya pada masyarakat lingkar tambang tetapi juga pada tanah adat yang sudah dirusak," tegasnya. (Mal/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini