Menteri ESDM Diminta Cabut Izin Tambang PT STS

Sebarkan:
Direktur Utama API, Riyanda Barmawi
JAKARTA, PotretMalut - Anatomi Pertambangan Indonesia (API), mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral segara mencabut izin usaha pertambangan PT Sambaki Tambang Sentosa.

Desakan ini, akibat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT STS, yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan di wilayah Maba dan Maba Tengah, Halmahera Timur.

"PT STS telah menyebabkan kerusakan ekologis serius, yang berdampak pada banjir dan kerusakan lingkungan hidup yang mengancam keberlangsungan masyarakat lokal," ungkap Direktur Utama API, Riyanda Barmawi dalam rilis yang diterima, Kamis (24/04/2025).

Riyanda menyebutkan, PT STS telah melanggar Pasal 96 UU nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"UU ini mewajibkan pemegang izin untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan," sebutnya. 

Selain itu, perusahaan dituding melakukan penggusuran lahan masyarakat lingkar tambang secara sepihak, tanpa musyawarah atau ganti rugi yang layak.

"Tindakan ini tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 134 UU Minerba, yang menegaskan kegiatan pertambangan harus memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, dan dilakukan dengan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat," tuturnya.

Aktivitas PT STS juga, disebut telah menghilangkan mata pencaharian warga sekitar, khususnya petani dan nelayan akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. 

"Ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya. 

Lebih lanjut, Riyanda menilai PT STS tidak menunjukkan komitmen terhadap prinsip Good Mining Practice, sebagaimana diatur dalam Pasal 96A UU Minerba, dan telah mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang seharusnya dilaksanakan melalui program pemberdayaan masyarakat.

"Menteri ESDM harus memastikan tidak ada lagi perusahaan tambang yang beroperasi dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan menindas masyarakat, dan sudah saatnya mencabut izin PT STS," pinta Riyanda.

API juga meminta Polda Malut agar mengambil langkah tegas atas peristiwa yang terjadi di PT STS. "Polda Malut wajib periksa kegiatan operasional PT STS dan keterlibatan oknum terkait yang merugikan masyarakat dan lingkungan," pukasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini