![]() |
Rapat tatap muka antara Pemda Haltim, Gimalaha Wayamli, dan PT STS |
Pasalnya, pihak PT STS bersih keras tidak mau menandatangi berita acara pemberhentian sementara aktivitasnnya.
Wakil Proyek Manager PT STS, Kukun berdalih kehadiranya dalam rapat yang berlangsung di kantor bupati, tidak bisa mengambil kebijakan menandatangani surat kesepakatan untuk menyetop aktivitas perusahan sementara. Ia beralasan tidak memiliki wewenang, apalagi turut menandatangani.
"Kami belum mendapatkan informasi dari pimpinan, sehingga segala keputusan belum dapat diambil," pungkasnya
Sementara Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher mengatakan, pemerintah daerah bakal menempuh jalur koordinasi yang lebih tinggi apabila PT STS bersikeras tidak mau menandatangani surat persetujuan.
"Hari senin akan kami sampaikan ini ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan kami akan laporkan ke Kementerian," tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini menyatakan, Pemda berharap PT STS bisa melihat aspirasi masyarakat, walaupun tidak memparaf perihal surat. Karena selama rapat berlangsung, pihak STS memilih diam tidak memberi tanggapan.
"Yang pasti, kita akan meminta pihak keamanan untuk break sementara waktu STS karna itu tugas keamanan," ujarnya.
Wakapolres Halmahera Timur, Kompol Ranto Eko Mardayanto menambahkan, hasil rapat PT STS belum ada kesepakatan, karena belum ada bukti pelanggaran yang dilihat terkait dengan pengoperasian PT STS.
"Untuk saat ini, anggota sedang mengecek apakah pengoperasian PT STS jalan atau tidak," terangnya.
Ditanya terkait potensi mempolisiline PT STS, Ranto beralasan masih menunggu kedatangan Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah.
"Kita akan akomodir, yang penting tidak ada tindak pidana," tandasnya. (Mal/red)